Jawaban Saya atas Surat Menkumham
Kami menilai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham) yang memenangkan kubu Agung Laksono adalah keputusan politik. Kenapa keputusan politik? Karena secara hukum belum ada keputusan, dan gugatan kami di Pengadilan Jakarta Barat masih berproses.
Argumen Menkumham bahwa keputusannya berdasarkan keputusan Mahkamah Partai juga mengada-ada. Karena Mahkamah Partai tidak pernah memenangkan kubu Agung Laksono. Mahkamah Partai sendiri tidak bisa menghasilkan keputusan karena beda pendapat.
Dari empat hakim yang ada, dua hakim (Muladi dan Natabaya) cenderung ke kubu Bali, sementara dua lainnya (Djasri Marin dan Andi Mattalatta) ke kubu Ancol. Karena itu keputusan Mahkamah Partai tersebut kami anggap draw atau imbang dan akan kembali diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan (lihat foto).
Dari fakta tersebut, timbul pertanyaan; jadi keputusan Mahkamah Partai mana yang diacu Menkumham?
Selain itu, dari surat Menkumham juga timbul pertanyaan; kepada siapa surat Menkumham itu diajukan? Bukankah berdasarkan surat Menkumham sendiri, yang terdaftar sampai sekarang adalah DPP hasil munas Riau, jadi harusnya ditujukan ke saya sebagai ketua umum DPP Partai Golkar hasil Munas tersebut.
Lalu juga timbul juga pertanyaan dari surat tersebut: apakah boleh Menkumham memerintahkan partai menyusun kepengurusan?
Jadi sekali lagi keputusan Menkumham itu bersifat politis dan bukan hukum. Ini mencederai rasa keadilan dan demokrasi. Karena itu DPP Partai Golkar tidak akan tinggal diam dan akan segera menggugat keputusan cacat hukum itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan gugatan hukum di Pengadilan Jakarta Barat, juga akan terus berjalan.
Mudah-mudahan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan politik tersebut bisa diluruskan oleh pengadilan.
No comments yet.